Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa yang dimaksud dengan Waiting Period (Masa Tunggu) dalam Asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Waiting Period (Masa Tunggu) dalam Asuransi?

Jangka waktu tertentu yang secara sepsifik ditetapkan Polis untuk memberikan Manfaat Asuransi.

Label: Asuransi
Tema: Istilah dalam Asuransi

Pertanyaan lainnya: Apa yang dimaksud dengan asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Waiting Period (Masa Tunggu) dalam Asuransi?

Berikut ini adalah pertanyaan lain yang berhubungan atau terkait asuransi:


Apa arti Pemegang Polis dalam asuransi?

Pemegang Polis (Policy Holder) : Seseorang atau suatu lembaga yang mengadakan perjanjian Asuransi Jiwa dengan Penanggung


Apa arti polis dengan hak laba dalam asuransi?

Participating Policy (polis dengan hak laba) : Suatu Polis Asuransi di mana Pemegang Polis diikutsertakan dalam keuntungan perusahaan


Apa arti nilai pembayaran di muka dalam asuransi?

Paid-up Value (nilai pembayaran di muka) : Ketentuan ini memberi hak kepada Pemegang Polis untuk menghentikan pembayaran Premi di kemudian hari setelah Polis memperoleh Nilai Tunai. Polis tetap berlaku sesuai dengan jumlah Uang Pertanggungan yang telah berkurang nilainya.


Sampai disini artikel FAQ (Frequently Asked Question) tentang "Apa yang dimaksud dengan Waiting Period (Masa Tunggu) dalam Asuransi?" dan juga pertanyaan terkait asuransi lainnya. Semoga artikel ini bisa membantu kamu yang sedang mencari pertanyaan diatas ya! Kalau kami masih ada pertanyaan lain yang belum terjawab, silahkan search dengan cara menulis pertanyaan kamu di kolom pencarian di atas.

Posting Komentar untuk "Apa yang dimaksud dengan Waiting Period (Masa Tunggu) dalam Asuransi?"