Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa yang dimaksud dengan Uang Pertanggungan (Face Amount) dalam Asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Uang Pertanggungan (Face Amount) dalam Asuransi?

Jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan asuransi kalau terjadi klaim dari pemegang polis atas risiko yang dijamin dalam program asuransi.

Label: Asuransi
Tema: Istilah dalam Asuransi

Pertanyaan lainnya: Apa yang dimaksud dengan asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Uang Pertanggungan (Face Amount) dalam Asuransi?

Berikut ini adalah pertanyaan lain yang berhubungan atau terkait asuransi:


Apa arti Pre-Existing Condition dalam asuransi?

Pre-Existing Condition : Kondisi medis apapun yang telah didiagnosa atau yang membutuhkan perawatan medis sebelum tanggal masuk Asuransi meskipun perawatan belum dilakukan.


Apa arti Policy Loan dalam asuransi?

Policy Loan (pinjaman polis) : Seorang Pemegang Polis yang membutuhkan uang tunai untuk jangka waktu sementara dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pinjaman Polis terhadap nilai pertanggungan dari Polis tersebut. Pengenaan bunga mulai dihitung pada tanggal berlakunya Pinjaman Polis.


Apa arti Policy Lapse dalam asuransi?

Policy Lapse (polis lewat waktu) : Penghentian penanggungan Asuransi sebagai akibat dari tidak dibayarnya Premi-Premi, atau Polis Asuransi dimana Nilai Tunai yang tersisa sudah tidak mencukupi untuk membayar Premi.


Sampai disini artikel FAQ (Frequently Asked Question) tentang "Apa yang dimaksud dengan Uang Pertanggungan (Face Amount) dalam Asuransi?" dan juga pertanyaan terkait asuransi lainnya. Semoga artikel ini bisa membantu kamu yang sedang mencari pertanyaan diatas ya! Kalau kami masih ada pertanyaan lain yang belum terjawab, silahkan search dengan cara menulis pertanyaan kamu di kolom pencarian di atas.

Posting Komentar untuk "Apa yang dimaksud dengan Uang Pertanggungan (Face Amount) dalam Asuransi?"