Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa yang dimaksud dengan Payor dalam Asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Payor dalam Asuransi?

Istilah yang digunakan untuk pemegang polis sebagai pihak yang membayar premi.

Label: Asuransi
Tema: Istilah dalam Asuransi

Pertanyaan lainnya: Apa yang dimaksud dengan asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Payor dalam Asuransi?

Berikut ini adalah pertanyaan lain yang berhubungan atau terkait asuransi:


Jelaskan pengertian Grace Period dalam asuransi!

Grace Period (masa tenggang) adalah Jangka waktu setelah berakhirnya masa jatuh tanggal pembayaran Premi di mana pembayaran Premi masih bisa dilakukan tanpa dikenakan bunga. Selama jangka waktu ini, Polis masih dianggap berlaku.


Jelaskan pengertian Fund Type dalam asuransi!

Fund Type (Jenis Investasi) adalah Instrumen Investasi yang telah dirancang oleh Penanggung dan dapat dimanfaatkan oleh Pemegang Polis untuk menempatkan dananya dalam jenis investasi yang tersedia.


Jelaskan pengertian Free-Look Period dalam asuransi!

Free-Look Period adalah Masa selama 14 hari dimana Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat-syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya pembatalan Polis.


Sampai disini artikel FAQ (Frequently Asked Question) tentang "Apa yang dimaksud dengan Payor dalam Asuransi?" dan juga pertanyaan terkait asuransi lainnya. Semoga artikel ini bisa membantu kamu yang sedang mencari pertanyaan diatas ya! Kalau kami masih ada pertanyaan lain yang belum terjawab, silahkan search dengan cara menulis pertanyaan kamu di kolom pencarian di atas.

Posting Komentar untuk "Apa yang dimaksud dengan Payor dalam Asuransi?"