Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa yang dimaksud dengan Lien Clause dalam Asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Lien Clause dalam Asuransi?

Kalusula pembatas. Klausula yang menetapkan pembatasan salah satu maslahat (manfaat) Asuransi dalam periode tertentu selama Polis masih berlaku.

Label: Asuransi
Tema: Istilah dalam Asuransi

Pertanyaan lainnya: Apa yang dimaksud dengan asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Lien Clause dalam Asuransi?

Berikut ini adalah pertanyaan lain yang berhubungan atau terkait asuransi:


Jelaskan pengertian Reimbursement dalam asuransi!

Reimbursement : Sistem penggantian biaya klaim yang mana Peserta harus membayar dahulu segala biaya di Rumah Sakit untuk kemudian diajukan klaim penggantian kepada Penanggung.


Jelaskan pengertian Regular Premium Policy dalam asuransi!

Regular Premium Policy (Polis Premi reguler) : Suatu Polis yang menghendaki pembayaran Premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.


Jelaskan pengertian Provider dalam asuransi!

Provider : Rumah Sakit, Klinik atau Apotek yang ditunjuk oleh Penanggung atau yang berkerja sama dengan TPA yang ditunjuk oleh Penanggung.


Sampai disini artikel FAQ (Frequently Asked Question) tentang "Apa yang dimaksud dengan Lien Clause dalam Asuransi?" dan juga pertanyaan terkait asuransi lainnya. Semoga artikel ini bisa membantu kamu yang sedang mencari pertanyaan diatas ya! Kalau kami masih ada pertanyaan lain yang belum terjawab, silahkan search dengan cara menulis pertanyaan kamu di kolom pencarian di atas.

Posting Komentar untuk "Apa yang dimaksud dengan Lien Clause dalam Asuransi?"