Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa yang dimaksud dengan Lapse dalam Asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Lapse dalam Asuransi?

Premi yang tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang bisa membuat polis batal (masa efektif polis berhenti).

Label: Asuransi
Tema: Istilah dalam Asuransi

Pertanyaan lainnya: Apa yang dimaksud dengan asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Lapse dalam Asuransi?

Berikut ini adalah pertanyaan lain yang berhubungan atau terkait asuransi:


Jelaskan pengertian Sharia Product dalam asuransi!

Sharia Product : Jenis program Asuransi Jiwa yang menawarkan proteksi/perlindungan terhadap kematian berdasarkan prinsip dan aturan syariah.


Jelaskan pengertian Rider dalam asuransi!

Rider (manfaat tambahan) : Rider merupakan manfaat tambahan yang dapat disertakan pada suatu program Asuransi Dasar, seperti program Asuransi Jiwa menyeluruh (Whole Life Plan) atau program pemberian bantuan (endowment). Manfaat ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi keuangan dengan biaya yang lebih murah


Jelaskan pengertian Reinstatement dalam asuransi!

Reinstatement (pemberlakuan kembali) : Proses di mana Penanggung memberlakukan kembali suatu Polis (Lapse) lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya Premi-Premi pembaruan. Reinstatement dilakukan dengan membayar Premi tertunggak dan mengikuti ketentuan reinstatement dari Penanggung.


Sampai disini artikel FAQ (Frequently Asked Question) tentang "Apa yang dimaksud dengan Lapse dalam Asuransi?" dan juga pertanyaan terkait asuransi lainnya. Semoga artikel ini bisa membantu kamu yang sedang mencari pertanyaan diatas ya! Kalau kami masih ada pertanyaan lain yang belum terjawab, silahkan search dengan cara menulis pertanyaan kamu di kolom pencarian di atas.

Posting Komentar untuk "Apa yang dimaksud dengan Lapse dalam Asuransi?"