Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa yang dimaksud dengan Klaim Tertunda dalam Asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Klaim Tertunda dalam Asuransi?

Klaim yang dilakukan pemegang polis dan belum bisa dibayarkan perusahaan asuransi karena sebab tertentu.

Label: Asuransi
Tema: Istilah dalam Asuransi

Pertanyaan lainnya: Apa yang dimaksud dengan asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Klaim Tertunda dalam Asuransi?

Berikut ini adalah pertanyaan lain yang berhubungan atau terkait asuransi:


Jelaskan pengertian Switching dalam asuransi!

Switching (Pengalihan Dana) : Sejumlah dana yang dialihkan sebagian atau seluruhnya ke dalam dana investasi lain yang tersedia.


Jelaskan pengertian Survival Period dalam asuransi!

Survival Period : Masa bertahan hidup Tertanggung atas suatu kondisi sebelum Penanggung dapat membayarkan Manfaat Asuransi.


Jelaskan pengertian Surrender dalam asuransi!

Surrender (Penutupan polis) : Permintaan tertulis dari Pemegang Polis untuk mengakhiri Polis sebelum akhir Masa Asuransi.


Sampai disini artikel FAQ (Frequently Asked Question) tentang "Apa yang dimaksud dengan Klaim Tertunda dalam Asuransi?" dan juga pertanyaan terkait asuransi lainnya. Semoga artikel ini bisa membantu kamu yang sedang mencari pertanyaan diatas ya! Kalau kami masih ada pertanyaan lain yang belum terjawab, silahkan search dengan cara menulis pertanyaan kamu di kolom pencarian di atas.

Posting Komentar untuk "Apa yang dimaksud dengan Klaim Tertunda dalam Asuransi?"