Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa yang dimaksud dengan Joint life annuity dalam Asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Joint life annuity dalam Asuransi?

Pembayaran yang dilakukan akan berhenti apabila pihak tertanggung meninggal dunia.

Label: Asuransi
Tema: Istilah dalam Asuransi

Pertanyaan lainnya: Apa yang dimaksud dengan asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Joint life annuity dalam Asuransi?

Berikut ini adalah pertanyaan lain yang berhubungan atau terkait asuransi:


Apa yang dimaksud dengan Akad Wakalah bil Ujrah dalam asuransi?

Akad Wakalah bil Ujrah adalah Akad antara Peserta dan Penanggung yang dilakukan secara kolektif atau secara individu dengan tujuan yang bersifat komersial dengan memberikan kuasa kepada Penanggung sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru (sumbangan/ dana kebajikan) dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (biaya).


Apa yang dimaksud dengan Akad dalam asuransi?

Akad: Perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.


Apa yang dimaksud dengan Actuarial dalam asuransi?

Actuarial (Aktuaria) adalah Fungsi pada suatu perusahaan Asuransi yang menerapkan prinsip-prinsip matematika pada Asuransi, termasuk mengkalkulasi/memperhitungkan daftar harga Premi serta memastikan kesehatan perusahaan dari segi keuangan


Sampai disini artikel FAQ (Frequently Asked Question) tentang "Apa yang dimaksud dengan Joint life annuity dalam Asuransi?" dan juga pertanyaan terkait asuransi lainnya. Semoga artikel ini bisa membantu kamu yang sedang mencari pertanyaan diatas ya! Kalau kami masih ada pertanyaan lain yang belum terjawab, silahkan search dengan cara menulis pertanyaan kamu di kolom pencarian di atas.

Posting Komentar untuk "Apa yang dimaksud dengan Joint life annuity dalam Asuransi?"