Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa yang dimaksud dengan Grace Period dalam Asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Grace Period dalam Asuransi?

Istilah yang digunakan untuk menyebutkan masa tenggang yang diberikan kepada pemegang polis selama 30 hari sejak jatuh tempo tanggal pembayaran.

Label: Asuransi
Tema: Istilah dalam Asuransi

Pertanyaan lainnya: Apa yang dimaksud dengan asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Grace Period dalam Asuransi?

Berikut ini adalah pertanyaan lain yang berhubungan atau terkait asuransi:


Apa yang dimaksud dengan Free-Look Period dalam asuransi?

Free-Look Period adalah Masa selama 14 hari dimana Pemegang Polis dapat membatalkan Polis apabila tidak menyetujui syarat-syarat dan ketentuan dalam ketentuan Polis karena alasan apapun. Penanggung akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya pembatalan Polis.


Apa yang dimaksud dengan First year Initial premium dalam asuransi?

First year Initial premium adalah Premi pertama yang disetahunkan.


Apa yang dimaksud dengan Exclusion dalam asuransi?

Exclusion (Pengecualian) adalah Kerugian-kerugian yang tidak ditanggung oleh perusahaan Asuransi.


Sampai disini artikel FAQ (Frequently Asked Question) tentang "Apa yang dimaksud dengan Grace Period dalam Asuransi?" dan juga pertanyaan terkait asuransi lainnya. Semoga artikel ini bisa membantu kamu yang sedang mencari pertanyaan diatas ya! Kalau kami masih ada pertanyaan lain yang belum terjawab, silahkan search dengan cara menulis pertanyaan kamu di kolom pencarian di atas.

Posting Komentar untuk "Apa yang dimaksud dengan Grace Period dalam Asuransi?"