Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa yang dimaksud dengan Batas Potong dalam Asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Batas Potong dalam Asuransi?

Biaya yang harus dikeluarkan pemegang polis untuk menutupi kekurangan biaya yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada rumah sakit.

Label: Asuransi
Tema: Istilah dalam Asuransi

Pertanyaan lainnya: Apa yang dimaksud dengan asuransi?

Apa yang dimaksud dengan Batas Potong dalam Asuransi?

Berikut ini adalah pertanyaan lain yang berhubungan atau terkait asuransi:


Apa yang dimaksud dengan Reinstatement dalam asuransi?

Reinstatement (pemberlakuan kembali) : Proses di mana Penanggung memberlakukan kembali suatu Polis (Lapse) lewat waktu yang diakibatkan karena tidak dibayarnya Premi-Premi pembaruan. Reinstatement dilakukan dengan membayar Premi tertunggak dan mengikuti ketentuan reinstatement dari Penanggung.


Apa yang dimaksud dengan Reimbursement dalam asuransi?

Reimbursement : Sistem penggantian biaya klaim yang mana Peserta harus membayar dahulu segala biaya di Rumah Sakit untuk kemudian diajukan klaim penggantian kepada Penanggung.


Apa yang dimaksud dengan Regular Premium Policy dalam asuransi?

Regular Premium Policy (Polis Premi reguler) : Suatu Polis yang menghendaki pembayaran Premi secara berkala, sebagai contoh, bulanan, setiap empat bulan, setiap enam bulan atau tahunan.


Sampai disini artikel FAQ (Frequently Asked Question) tentang "Apa yang dimaksud dengan Batas Potong dalam Asuransi?" dan juga pertanyaan terkait asuransi lainnya. Semoga artikel ini bisa membantu kamu yang sedang mencari pertanyaan diatas ya! Kalau kami masih ada pertanyaan lain yang belum terjawab, silahkan search dengan cara menulis pertanyaan kamu di kolom pencarian di atas.

Posting Komentar untuk "Apa yang dimaksud dengan Batas Potong dalam Asuransi?"