Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Yang Dimaksud Dengan Agunan?

Apa yang dimaksud dengan Agunan?

Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Apa perbedaan Jaminan dan Agunan?

Jaminan adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima atau garansi atau janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban tersebut tidak terpenuhi. Agunan adalah jaminan tambahan yang di serahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan prinsip syariah.

Apa yang dimaksud dengan Kredit Tanpa Agunan?

Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah salah satu produk pinjaman yang memberikan fasilitas kredit tanpa membebankan calon nasabah untuk mempersiapkan suatu aset untuk dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut.

Apa saja jenis-jenis Agunan?

1.1. Properti. 1.2. Kendaraan. 1.3. Logam Mulia. 1.4. Hasil Kebun/Ternak. 1.5. Invoice. 1.6. Inventory. 1.7. PO/SPK/Surat Kontrak.

Mengapa kredit tanpa agunan bunganya tinggi?

Salah satu penyebabnya karena produk ini tidak menyertakan jaminan sebagai salah satu syaratnya. Sehingga hal itu membuat bunga yang dibebankan menjadi tinggi.

Source / Sumber: Buku Kamus Perbankan Bank Indonesia 1999, Google search.

Itulah jawaban dari pertanyaan "Jelaskan apa yang dimaksud dengan agunan" dan juga pertanyaan terkait lainnya. Mudah-mudahan jawaban diatas bisa membantu.

Catatan: Q&A atau Question and answers diatas kami ambil dari buku yang berjudul "Kamus Perbankan Bank Indonesia 1999" dan sebagian jawaban kami kumpulkan dari berbagai website.

Posting Komentar untuk "Apa Yang Dimaksud Dengan Agunan?"