Pertanyaan:
Jawaban:
Montesqui tahun 1689 sampai 1755 mengemukakan bahwa cabang kekuasaan itu ada tiga yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.
Penjelasan:
1. Kekuasaan Eksekutif: merupakan kekuasaan untuk menjalankan UU dan presiden menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan.
2. Kekuasaan Legislatif: merupakan kekuasaan untuk membentuk UUD, pemegang kekuasaan ini adalah DPR.
3. Kekuasaan Yudikatif: merupakan kekuasaan yang menegakkan hukum dan keadilan. Pemegang kekuasaan ini adalah MA dan MK.
Pelajaran: PPKN
Tingkat:
Pertanyaan lainnya: Jelaskan pengertian gotong royong
Jelaskan Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu
Dibawah ini tersedia pertanyaan lainnya yang berhubungan atau terkait dengan pertanyaan diatas:
Sebutkan tujuan dari pembagian kekuasaan menurut Teori Trias Politika! |
---|
a. Mencegah tindakan sewenang – wenang ( otoriter ) b. Menciptakan kepentingan umum bagi kesejahteraan rakyat c. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan d. Mensinergiskan fungsi kekuasaan. e. Mempermudah dan mengoptimalkan kinerja suatu badan pemerintah. |
Sebutkan pembagian kekuasaan menurut Teori John Locke! |
---|
a. Kekuasaan Legislatif, merupakan kekuasaan yang memiliki kewenangan guna membuat dan membentuk undang-undang. b. Kekuasaan Eksekutif, merupakan kekuasaan guna menjalankan undang-undang, serta kekuasaan guna mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. c. Kekuasaan Federatif, merupakan kekuasaan guna menjalankan berbagai bentuk hubungan luar negeri. |
Apa saja jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di republik indonesia? |
---|
Pembagian kekuasaan di Indonesia terbagi menjadi 2 kekuasaan, yaitu kekuasaan horizontal dan kekuasaan vertikal. |
Itulah jawaban dari pertanyaan "Jelaskan Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu" dan juga pertanyaan terkait lainnya. Mudah-mudahan jawaban diatas bisa membantu kamu ya! Jika masih ada pertanyaan yang belum terjawab, kamu bisa cari dengan cara menulis pertanyaan kamu di kolom pencarian di atas.