Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan Yang Dilaksanakan di Indonesia

Pertanyaan:

Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan Yang Dilaksanakan di Indonesia

Jawaban:

Mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu:

- Pembagian kekuasaan secara horisontal, yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu, meliputi kekuasaan: legislatif, yudikatif, eksekutif, konstitutif, eksaminatif, dan moneter.

- Pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya. "NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur sesuai dengan Undang-Undang" (Pasal 18 ayat (1)).

1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal

a. kekuasaan legislatif yaitu membuat undang undang
b. kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang undang
c. kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi jalannya undang undang dan penerapannya
d. kekuasaan eksaminatif yaitu kekuasaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pendapatan dan pembelanjaan negara
e. kekuasaan moneter yaitu kekuasaan untuk mengatur tentang keuangan dalam suatu negara

2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatannya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Hal ini seperti yang ditegaskan dalam pasal 18 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

Pelajaran: PPKN
Tingkat: SMP

Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan Yang Dilaksanakan di Indonesia

Itulah jawaban dari pertanyaan "Jelaskan Bagaimana Mekanisme Pembagian Kekuasaan Yang Dilaksanakan di Indonesia". Mudah-mudahan jawaban diatas bisa membantu kamu ya! Jika masih ada pertanyaan yang belum terjawab, kamu bisa bertanya di kolom komentar di bawah, atau kamu bisa cari dengan cara menulis pertanyaan kamu di kolom pencarian di atas.

Kamu juga bisa melihat-lihat pertanyaan lainnya yang berhubungan dengan pertanyaan diatas:

Jelaskan jenis jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di RI?
1. Kekuasaan legislative merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
2. Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pealnggaran undang-undang.
3. Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undangundang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Jelaskan fungsi dari kementerian negara Republik Indonesia?
Fungsi Kementrian Negara RI:
1. Merumuskan kebijakan-kebijakan sesuai bidangnya.
2. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan sesuai bidangnya.
3. Menjalankan pemerintahan kekuasaan eksekutif sesuai dengan perundang-undangan yang telah ada serta isu-isu yang telah diputuskan oleh Presiden.
4. Mengarahkan lembaga dan institusi yang beroperasi di bawah tanggung jawab mereka serta memberikan dukungan substantif.
5. Melakukan pengawasan langsung ada daerah dan administrasi lokal di dalam sektor administratif lingkup tugasnya.
6. Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
7. Menjalankan pelayanan administrasi.
Jelaskan pentingnya keberadaan pemerintahan daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan di republik Indonesia?
Pemerintah daerah berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, karena pemerintah daerah membantu pemerintah pusat dalam menjalankan pemerintahan di mana pemerintah daerah diberi hak untuk mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan daerah tersebut seperti ekonomi, sosial, politik, kecuali pertahanan.
Selain itu, dengan adanya pemerintah daerah, pemerintah pusat memiliki aparatur yang dapat berada di tempat ketika dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian dapat menyejahterakan rakyat serta menyelesaikan tantangan-tantangan daerah dengan lebih cepat dan efektif.
Sebutkan 6 Kekuasaan Negara Indonesia
6 kekuasaan di Indonesia bisanya disebut juga sebagai pembagian kekuasaan secara horizontal:
1) Kekuasaan Konstitutif
Oleh MPR. Untuk mengubah dan menetapkan UUD. Terdapat pada pasal 3 ayat 1 UUD 1945
2) kekuasaan Eksekutif
Oleh Presiden, Wapres dan menteri. Untuk melaksanakan UU. Terdapat pada pasal 4 ayat 1
3) Kekuasaan Legislatif
Oleh DPR. Mengubah dan menetapkan UU. Terdapat pada pasal 20 ayat 1
4) kekuasaan Yudikatif
Oleh MA/MK. Mengadili pelanggaran UU. Terdapat pada pasal 24 ayat 2
5) Kekuasaan eksaminatif/inspektif
Oleh BPK. Penyelenggaraan dan pengawasan keuangan negara. Pada pasal 23E UUD 1945
6) kekuasaan moneter
Oleh BI. Mengatur kestabilan nilai rupiah dll. pada pasal 23D UUD 1945

Posting Komentar untuk "Jelaskan Mekanisme Pembagian Kekuasaan Yang Dilaksanakan di Indonesia"